Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Miryam Saat Cerita ke Hakim Soal Penyidik KPK yang Mengancamnya

Menurutnya, penyidik KPK mengancamnya dengan kata-kata. Salah satu penyidik itu adalah Novel Baswedan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menangis saat dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi perkara e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Miryam langsung menangis ketika majelis hakim menyinggung mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa penyidik KPK.

Awalnya, ia mengatakan, tidak pernah menerima atau membagi-bagikan uang di Komisi II DPR RI.

"Tidak pernah," jawab Miryam S Haryani, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

"Ini keterangan saudara semua di BAP semua tidak pernah diakui. Iya?" tanya anggota Majelis Hakim Franky Tambuwun.

"Tidak pernah,"jawab dia.

Berita Rekomendasi

"Waktu saudara diperiksa penyidik dipaksa," kembali Hakim Franky bertanya.

"Betul sekali," jawab Miryam.

"Seperti apa?" hakim Franky kembali mencecar Miryam.

"Saya diancam, Pak," jawab Miryam.

Saat menjawab diancam tersebut, tangis Miryam pecah.

Menurutnya, penyidik yang memeriksa dan mengancam tersebut adalah Novel Baswedan dan Ambarita Damanik dan satu lagi penyidik lainnya.

Kata Miryam, kedua penyidik tersebut mengancam dirinya menggunakan kata-kata.

"Waktu saya duduk dia sudah mengatakan itu tahun 2010 mestinya saya ditangkap. Terus habis itu saya ditekan-tekan lagi," kata Miryam dalam tangisnya.

Majelis hakim mengingatkan agar Miryam kembali menjawab secara jujur seraya mengingatkan kerugian negara karena korupsi KTP elektronik Rp 2,3 triliun.

Akan tetapi, Miryam tetap mengatakan hendak mencabut isi BAP yang dia tandatangani tersebut.

"Tapi saya diancam, Pak," kata dia.

Majelis hakim kemudian menanyakan sebab Miryam mengakui dalam BAP membagi-bagikan dan menerima uang hasil pengadaan KTP elektronik. Miryam mengatakan asa menjawab saja saking takutnya diperiksa penyidik.

Saat itu, Miryam mengatakan penyidik mengungkapkan telah memeriksa anggota DPR Azis Syamsuddin dan Bambang Soesatyo sampai mencret.

"Penyidik nanya saya diancam. Mohon biarkan saya bicara. Saya disuruh, saya ditekan. Dia (penyidik) bilang pernah panggil Azis Syamsuddin dan Bambang Soesatyo mereka sampai mencret-mencret. Saya takut Pak. Supaya cepat keluar dari ruangan itu terpaksa saya asal ngomong saja," jawab Miryam.

Dalam dakwaan, Miryam meminta uang kepada Irman sejumlah Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI. Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk menyiapkan uang dan menyerahkannya kepada Miryam.

Sugiharto kemudian meminta uang Rp 5 miliar dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo dan memerintahkan langsung agar diserahkan kepada Miryam.

Dari total uang tersebut, Miryam membagi-bagikannya secara bertahap yakni pertama untuk pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing 25 ribu Dollar Amerika Serikat.

Kemudian tahap kedua adalah kepada sembilan orang ketua kelompok fraksi Komisi II DPR RI masing-masing 14 ribu Dollar Amerika Serikat termasuk Kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.

Sementara ketiga adalah kepada 50 anggota Komisi II DPR RI masing-masing delapan ribu Dolar Amerika Serikat termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi. Para saksi diperiksa untuk dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

 Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai anggaran Rp 5,9 triliun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas