Andi Narogong Menebar Senyum Saat Menuju Sel KPK
Tahap pertama Andi Narogong ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang berada di gedung lama.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Setelah diperiksa maraton oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis malam hingga Jumat (24/3/2017) siang, akhirnya Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi Rp 2,3 triliun proyek KTP elektronik.
Selain itu KPK juga menjebloskan Andi ke tahanan.
Tahap pertama Andi Narogong ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang berada di gedung lama.
Saat keluar dari lobi gedung baru KPK, Jakarta, Andi Narogong tampak membawa map merah.
Ditanya soal penahanannya, Andi Narogong bungkam seribu bahasa.
Dia memilih menebar senyum kecil kepada awak media. Bahkan Andi Narogong sempat melambaikan tangan kepada awak media.
Keluar dari lobi KPK, Andi Narogong sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Sempat terjadi kegaduhan kecil saat Andi Narogong digiring dari lobi KPK ke mobil tahanan.
Menanggapi kegaduhan itu, Andi berujar, "Sudah, sudah, jangan berantem."
Penahanan terhadap Andi dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
"Hari ini secara resmi KPK menahan tersangka AA setelah dilakukan penangkapan di Jakarta Selatan," ucap Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.
Atas penetapan tersangka itu, Basaria meminta publik bersabar dan terus mengawal KPK karena penyidik terus bekerja untuk mendalami kasus mega korupsi tersebut.
"Harap sabar, penyidik kami masih terus mendalami untuk melakukan langkah selanjutnya. Jadi ikuti saja perkembangannya," ungkap Basaria.
Andi Narogong dikenal sebagai rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia diduga berada di balik pengaturan anggaran dan proses tender proyek e-KTP yang jumlahnya mencapai Rp 5,8 triliun.
Tender dimenangkan korsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.
Andi merupakan pesakitan ketiga. Dua orang lainnya, Irman dan Sugiharto (keduanya mantan pejabat di Kemendagri), telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Apa peran Andi Narogong menurut KPK?
"Tersangka AA diduga memiliki peran aktif dalam pengadaan barang dan jasa proyek KTP elektronik," tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Alexander membeberkan peran Andi Narogong, di antaranya dalam proses penganggaran ia melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kemendagri.
"Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana kepada sejumlah pihak di Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pejabat Kemendagri," ungkap Alexander.
Andi Narogong juga mengkoordinir sekelompok orang yang diberi nama Tim Fatmawati (nama jalan di Jakarta) untuk kepentingan pemenangan tender.
Kemudian ditemukan adanya aliran dana kepada sejumlah panitia tender.
Dukungan Kokam
Terkait proses penyidikan kasus e-KTP tersebut KPK mendapat dukungan dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam).
Ratusan anggota Kokam mendatangi Gedung KPK untuk memberi dukungan terhadap lembaga antirasuah itu dari serangan balik dari pendukung koruptor.
"Kami minta KPK usut tuntas korupsi e-KTP yang melibatkan banyak pihak. Kokam akan mengawal KPK dari upaya tekanan politik dari berbagai pihak yang mencoba-coba intervensi kasus ini," terang Juru Bicara Aksi Kokam, Faisal.
Selain menyampaikan dukungan, Kokam juga menyatakan menolak revisi UU KPK yang menurut mereka justru hendak membunuh KPK.
"Kokam akan selalu mengawal KPK supaya berani melawan semua upaya pembunuhan terhadap KPK dan pelemahan terhadap agenda gerakan antikorupsi," tambah Faisal.
Aksi ini mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Kendaraan taktis water canon hingga pasukan antihuru hara disiagakan di depan KPK.
Usai berorasi, massa lalu melakukan Salat Jumat di jalan depan gedung KPK. Alhasil akses lalu lintas di depan Gedung KPK ditutup oleh pihak kepolisian. (tribunnetwork/theresia felisiani)