Komisi II Punya Dua Opsi Terkait Uji Kelayakan Calon Komisioner KPU-Bawaslu
Komisi II belum melakukan rapat internal untuk menentukan sikap mengenai rekruitmen anggota KPU-Bawaslu.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II belum melakukan rapat internal untuk menentukan sikap mengenai rekruitmen anggota KPU-Bawaslu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengakui beberapa anggota Komisi II mengusulkan menunda pelaksanaan fit and proper test calon Komisioner KPU-Bawaslu sampai selesainya terlebih dahulu UU Pemilu yang baru.
Tetapi ada pula yang mengusulkan untuk terus melanjutkannya.
"Untuk mengakomodir wacana yang dikembangkan oleh anggota Komisi II, pimpinan Komisi II sudah mengumpulkan Ketua ketua kelompok fraksi, seluruh pimpinan Komisi II, dan memfasilitasi untu konsultasi terlebih dahulu dengan Mendagri," kata Lukman ketika dihubungi, Minggu (26/3/2017).
Lukman mengatakan terdapat dua opsi dalam pertemuan Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pertama menunda fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan sampai dengan selesainya UU baru.
Jika pilihan ini yang dipakai, kata Politikus PKB itu, maka secara ketatanegaraan Presiden otomatis harus mengeluarkan perpu untuk mengisi kekosongan jabatan KPU dan Bawaslu.
Sebab, jabatan komisioner saat ini berakhir tanggal 12 April nanti. Sementara jabatan 5 tahun komisioner yang akan berakhir itu tercantum dalam UU, kata Lukman, maka perpanjangannya atau perubahannya harus melalui peraturan perundangan yang setingkat dengan UU.
"Kebijakan perpanjangan ini pernah dilakukan pada tahun 2006, oleh Presiden SBY dan Mensesneg-nya Yusril Ihza Mahendra. Terhadap situasi yang sama seperti sekarang, yaitu pada saat Pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan terhadap UU Pemilu," kata Lukman.
Sedangkan, opsi kedua proses fit and proper test terus dijalankan dengan memilih beberapa saja yang dibutuhkan untuk melanjutkan atau mengisi kekosongan jabatan. Sehingga kepemimpinan di KPU dan Bawaslu tetap bisa dijalankan walaupun dengan jumlah komisioner yang terbatas.
"Ini dilakukan dengan pertimbangan tahapan di dalam UU Pemilu yang lama tetap dijalankan. Selanjutnya kekurangannya akan di isi nanti setelah UU Pemilu yang baru disahkan. Cara seperti ini belum pernah kita lakukan, dan belum bisa kita prediksi implikasinya seperti apa," papar Lukman.
Lukman menyebut skenario opsi tersebut yakni Komisi II akan tetap fit and proper test, kemudian memilih satu, dua atau tiga orang yang terbaik dari 14 yang diajukan oleh Pansel. Tiga orang ini akan dilantik menjadi komisioner pada tanggal 12 April, dan mereka akan memimpin sampai dengan disahkannya UU Pemilu yang baru.
"Setelah UU Pemilu yang baru ada, dengan syarat-syarat komisioner juga baru, maka kekurangannya akan dilengkapi kemudian," kata Lukman.
"Kami komisi II baru menerima surat dari pimpinan DPR atas keputusan Bamus hari rabu yang lalu tanggal 22 Maret 2017 dan Rapat Bamus-nya 1 hari sebelumnya Selasa 21 Maret 2017," tambah Lukman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.