Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Audit BPK Soal PTI JICT Belum Jelas

Padahal program tersebut dinilai butuh audit, terutama setelah terindikasi tidak adanya transparansi

zoom-in Audit BPK Soal PTI JICT Belum Jelas
KOMPAS IMAGES
Sejumlah truk kontainer melintas melalui gerbang otomatis Jakarta International Container Terminal (JICT) Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan pengelolaan dana Program Tabungan Investasi (PTI) Koperasi Karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) tak kunjung diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Padahal program tersebut dinilai butuh audit, terutama setelah terindikasi tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Manipulasi (Geram) BUMN Andianto SH mengungkapkan pentingnya audit tersebut.

Namun kata dia, permintaan permohonan audit PT JICT kepada BPK sampai sekarang dinilai belum mendapatkan titik terang.

Andi mengatakan, dalam perjanjian antara PT JICT dengan SP JICT terkait dana PTI yang tertuang dalam Pasal 5 menyebutkan dana PTI diberikan oleh pihak pertama (PT JICT) kepada masing-masing pekerja melalui pihak ketiga (Kopkar JICT) yang ditunjuk oleh Pihak Kedua (SP JICT) guna menerima dan mengelola dana PTI tersebut.

Dia menambahkan dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa, pihak kedua (SP JICT) menunjuk pihak ketiga (Kopkar JICT) untuk mengelola dana PTI serta melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga (Kopkar JICT) tersebut.

"Kewajiban pengawasan ada pada SP JICT sesuai Pasal 6 kesepakatan bersama antara PT JICT dengan SP JICT. Sementara pihak PT JICT hanya berkewajiban menyerahkan saja dana itu ke SP JICT tanpa ada pasal yang mengatur keharusan SP memberikan laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dana itu secara berkala kepada manajemen. Ini bisa berpotensi terindikasi penyalahgunaan dana PTI," ujar Andianto dalam siaran persnya, Senin (27/3/2017).

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan, Pasal 6 yang menyebutkan pihak kedua (SP JICT) menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga (Kopkar JICT) tanpa ada kalimat berdasarkan kesepakatan dengan pihak pertama (PT JICT).

"Total uang yang sudah ditransfer Rp117,99 miliar (2009-2015) itu untuk pekerja JICT 987 orang. Mengapa PT JICT tidak langsung saja buat perjanjian dengan Kopkar, harus berputar dikuasakan dulu ke SP JICT?" ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas