Besaran Tarif Atas dan Bawah Taksi Diputuskan Pemerintah Daerah
Guna memberikan kesetaraan, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan tarif atas dan bawah bagi taksi konvensional maupun taksi online.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna memberikan kesetaraan, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan tarif atas dan bawah bagi taksi konvensional maupun taksi online.
Khusus di DKI Jakarta, besaran tarif akan diputuskan oleh Pemerintah Daerah dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Sedangkan untuk daerah lainnya, pemerintah daerah mengusulkan untuk membuat koorperasi terlebih dulu.
"Untuk yang di Jakarta nanti Pemda dan BPTJ , sedangkan di daerah, daerah mengusulkan akan membentuk koorperasi," papar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2017).
Pemerintah pun menghimbau jika taksi konvensional dan taksi online yang membuka usaha di Indonesia harus seturut dengan peraturan pemerintah.
"Kalau mau ikut kerja disini ya ikuti kan kita pengen ada kesetaraan, ada regulasi yang sama, dan diperlakukan untuk online dan konvensional," ucap Menteri Budi Karya.
Aturan tarif tersebut masuk kedalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2106 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, termasuk mengatur kuota hingga tarif.(*)