Fadli Nilai Presiden Jokowi Bisa Intervensi Gubernur Jawa Tengah
Mestinya presiden bisa intervensi. Kalau itu bukan hanya sekedar melepas tapi memberikan arahan kepada gubernur
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Presiden Joko Widodo dapat melakukan intervensi terhadap kasus pembangunan pabrik semen di Kendeng, Jawa Tengah.
Diketahui, sejumlah petani melakukan aksi demonstrasi mengecor kaki menolak pembangunan itu.
"Mestinya presiden bisa intervensi. Kalau itu bukan hanya sekedar melepas tapi memberikan arahan kepada gubernur," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Presiden Jokowi dapat meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat.
Fadli menilai cara tersebut baik dibandingkan sikap Jokowi membuang badan terhadap kasus petani Kendeng.
"Jadi bukan hanya kalau ada yang bagus bagus diambik manfaatnya dan pencitraannya tapi kalau ada yabg jelek-jelek dibuang gitu, jangan buang badan gitu," ujar Fadli Zon.
Fadli meminta pemerintah bijak dengan berpihak kepada rakyat terhadap sejumlah persoalan. Pemerintah juga harus mendengar tuntutan masyarakat.
"Itu semangat yang ingin disampaikan oleh mereka yang memprotes soal semen itu," kata Fadli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanggapi isu penolakan yang dilakukan sejumlah masyarakat terhadap rencana pengoperasian tambang semen di Kendeng, Jawa Tengah.
Presiden kembali menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memiliki kewajiban atas persoalan itu dengan menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang nantinya akan menjadi rekomendasi terkait penambangan di Kendeng.
“Kewajiban kementerian Lingkungan Hidup itu pemerintah pusat,” ucap Jokowi di Obyek Wisata Religi Pemakaman Mahligai Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (24/3/2017).
Sehingga, lanjut Jokowi, hal-hal lain yang tidak berkaitan dengan KLHS menurutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Pada tanggal 23 Februari 2017, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin lingkungan yang baru dan menjadi acuan PT. Semen Indonesia untuk melakukan penambangan.
Sementara, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan petani Kendeng sehingg izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT. Semen Indonesia harus dibatalkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.