Ketua DPD RI Dorong Pemda Dukung Peradi Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin
PBH Peradi telah melakukan probono mulai level nasional hingga internasional. Contohnya, mendampingi korban buruh kuali di Tangerang.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI Mohammad Saleh mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD mendukung program pemberian bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin (probono) yang dilakukan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi).
Itu disampaikannya ketika menerima Ketua PBH Peradi, Rivai Kusumanegara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Saleh menuturkan pemberian bantuan hukum secara gratis ini sejalan dengan DPD RI. Sebab, DPD juga banyak mendapatkan aduan soal masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum tapi tidak mampu membayar advokat.
"Nanti akan saya bawa ke Komite I yang tangani hukum. Saya lihat pemaparan tadi ini harus ada kerja sama. Kita di DPD itu ada Badan Akuntabilitas Publik (BAP). Ini mungkin kita cari solusinya kerja sama BAP DPD RI dengan Peradi. DPD mendukung ini semuanya," kata Saleh.
Selain itu, kata Saleh, DPD RI juga mendorong sosialisasi hukum kepada masyarakat, penegak hukum, dan elemen lainnya di seluruh daerah yang diusulkan oleh PBH Peradi.
"Itu (osialisasi hukum) yang paling mudah bisa dilakukan. Jadi ketika anggota [DPD] itu reses, dia kerja sama dengan Peradi bahwa orang Peradi ada penerangan hukum, itu lebih hebat lagi," kata Saleh.
Sedangkan, Ketua PBH Peradi Rivai Kusumanegara menuturkan pihaknya berupaya seluruh rakyat miskin yang berhadapan dengan hukum, bisa mendapat bantuan hukum probono dari advokat Peradi yang berjumlah sekitar 40.000 orang.
"Paling tidak jika setiap anggota Peradi lakukan probono satu kali setahun, ini akan dahsyat dampaknya. Setidaknya 40.000 perkara masyarakat miskin yang ditangani Peradi," katanya.
PBH Peradi sudah melakukan probono dalam beberapa perkara hukum yang menimpa masyarakat miskin.
"Probono bukan ditangani oleh advokat yang masih muda. Buat kami, masyarakt miskin jangan dikasih "obat generik", justru "obat terbaik" kita berikan, advokat senior pun diwajibkan probono sesuai kode etik advokat," kata Rivai.
PBH Peradi telah melakukan probono mulai level nasional hingga internasional. Contohnya, mendampingi korban buruh kuali di Tangerang hingga pelaku dihukum 11 tahun penjara.
"Di sisi lain, kita gugat di PHI soal hak-haknya, sehingga mereka (buruh) dapat haknya, jumlahnya milyaran karena korban cukup banyak," kata Rivai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.