Pemerintah Bakal Gusur Rumah Warga yang Menempati Lahan Hutan
Hal itu masuk ke dalam keputusan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan lahan perhutanan sudah ditetapkan di dalam UU.
Karena hal tersebut, jika ada lahan hutan dijadikan perumahan, pemerintah siap menggusurnya.
"Kalau benar-benar harus hutan konservasi, hutan lindung. Kalau pindah ya harus pindah, harus begitu," tegas Darmin di diskusi Reforma Agraria di Galeri Nasional, Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Darmin menjelaskan jika lahan tersebut bukan untuk lahan perhutanan, maka tidak perlu ada penggusuran. Hal itu masuk ke dalam keputusan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Sebagian hutan kita belum ditetapkan, tapi ditunjuk oleh menterinya. Kalau bukan hutan lagi, enggak perlu kembali jadi hutan," jelas Darmin.
Darmin menambahkan untuk bisa menanam hutan, harus memiliki lahan kosong. Jika tidak, pelaksanaannya akan sulit.
"Kalau tidak clear ya susah. Pindah nanti ditanami lagi jadi hutan," ungkap Darmin.