DPR Tak Perlu Ngotot Tambah Komisioner, Perkuat Saja Sekretariat KPU
Wacana penambahan komosioner KPU itu dilontarkan panitia khusus (pansus) rancangan Undang-undang Pemilu di DPR.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penambahan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergulir saat masa jabatan Komisioner KPU periode 2002-2017 hampir berakhir, yakni pada 12 April 2017 mendatang.
Wacana penambahan itu dilontarkan panitia khusus (pansus) rancangan Undang-undang Pemilu di DPR.
Namun, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tak setuju penambahan komisioner KPU.
Menurut Titi, tujuh komisioner yang saat ini menggawangi KPU dirasa sudah cukup. Justru, kata dia, sebagai lembaga pembuat kebijakan, jumlah komisioner yang sedikit akan semakin baik.
"Semakin simpel semakin baik karena kolektif kolegial, mengambil keputusan bersama. Semakin besar akan sulit mencapai konsensus," kata Titi dalam program Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Senin (28/3/2017).
Titi mencontohkan, KPU India memiliki jumlah komisioner lebih sedikit ketimbang Indonesia. Padahal daftar pemilih di negara tersebut jauh lebih banyak.
Menurut Titi, KPU India hanya punya tiga komisioner. KPU Kanada bahkan hanya seorang komisioner.
"Di India ada tiga orang. Sisanya, fungsi kelembagaan pelaksanaan pemilu diselenggarakan oleh jajaran sekretariat," ucap Titi.
Titi menyadari penyelenggaraan Pemilu 2019 lebih kompleks ketimbang pemilu-pemilu sebelumnya. Itu karena, pada 2019 pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak.
Namun demikian, Titi menilai masalah yang timbul di lapangan, tidak harus diselesaikan langsung oleh komisioner, melainkan dapat ditangani oleh Sekretariat KPU.
Untuk itu, ia mengusulkan yang harus dikuatkan justru Sekretariat KPU.
"Kalau kami lebih mengusulkan sekretariat yang harus diperkuat, jadi karater sebagai pembuat kebijakan itu jelas, lalu implementor pelaksana teknis adalah sekretariat," ujar Titi.
Sebelumya, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, Pansus RUU pemilu mewacanakan penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat pusat.
Penambahan itu dibutuhkan untuk mengakomodasi kebutuhan penyelenggara pemilu yang lebih kompleks saat menggelar pemilu serentak pada 2019 mendatang.
Sementara itu, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait mengusulkan agar komisioner KPU ditambah empat orang.
Sehingga, total komisioner menjadi sebelas orang.
"Belum lagi ada pemilihan bupati, pemilihan gubernur di 2018. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bisa pingsan. Itu tak mudah. Karena memang kerjanya bertambah," ujar Saut di kantor Komisi Independen Pemantau Pemilu, Jakarta.
Penulis: Lutfy Mairizal Putra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.