Fadli Zon Usul Perpanjang Masa Tugas Komisioner KPU-Bawaslu, Ini Alasannya
Hal itu menyikapi jadwal uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon komisioner KPU-Bawaslu.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan adanya perpanjangan tugas Komisioner KPU dan Bawaslu sampai RUU Penyelenggara Pemilu selesai.
Hal itu menyikapi jadwal uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon komisioner KPU-Bawaslu.
"Kalau dikaitkan dengan masa jabatan dengan KPU Bawaslu itu kan 12 April. Sekarang tanggal 27 Maret, nah memang belum ada satu titik temu tentu ini kita serahkan ke Komisi II untuk membicarakan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Fadli meminta semua pihak menunggu pandangan resmi Komisi II. Sebab, waktu yang dimiliki Komisi II cukup singkat. Apalagi, jumlah komisioner KPU-Bawaslu berpeluang bertambah.
"Penambahan jumlah di UU baru menjadi 9 atau 11. Yang kedua soal batas umur, dan ini nanti tentu terkait dengan jumlah yg disampaikan Pemerintah," terangnya.
Kalau menunggu, lanjut ddia, ada presedennya di masa lalu. Tentu butuh perpu untuk perpanjang sampai masa terbentuknya UU yang baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.