Tak Hadiri Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, Miryam S Haryani Mengurung Diri di Rumah
Miryam S Haryani, berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi II periode 2009-2014, Miryam S Haryani, berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/3/2017).
Politisi Partai Hanura itu tak menghadiri sidang karena sakit.
Berdasarkan penelusuran, Miryam memilih berada di tempat tinggalnya yang berada di Komplek Tanjung Barat Indah, Jalan Teratai Raya Blok G Nomor 11-12 A, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ini disampaikan asisten rumah tangga Miryam, Bayu.
“Ibu lagi sakit. Dari pagi ada di rumah,” tutur Bayu, kepada wartawan ditemui di kediamannya, Senin (27/3/2017).
Pada saat disambangi, rumah Miryam yang didominasi cat berwarna putih itu terlihat sepi dari luar. Tak ada kendaraan roda empat yang diparkir. Hanya ada satu unit sepeda motor yang diparkir di garasi. Namun, jendela kamar di lantai dua terbuka.
Di sekitar rumah itu tak ada pengamanan dari pihak Komplek Tanjung Barat Indah ataupun pihak kepolisian. Pengamanan hanya ada di depan pintu masuk komplek elit itu.
“Iya, ibu ada di dalam, tidak ke kantor, tidak keluar kemana-mana. Wah kurang tahu sakit apa,” kata Bayu.
Sementara itu, tidak hadirnya Miryam membuat majelis hakim menunda sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin ini. Sidang kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun itu akan dilanjutkan kembali pada Kamis (30/3/2017).
Sebab. ketidakhadiran Miryam itu membuat rencana mengkonfrontir keterangan yang bersangkutan dengan tiga penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M Irwan Santoso, batal.
"Kami sudah melakukan panggilan kembali dan yang bersangkutan menyatakan hari ini tidak bisa hadir dengan surat dokter yang saya kira sudah diterima panitera," tutur Irene Putri, JPU dari KPK di persidangan.
Majelis hakim juga mengkonfirmasi mengenai ketidakhadiran Miryam. Sebelumnya, dia telah memberikan kesaksian di persidangan, pada Kamis pekan lalu.
"Yak benar kami menerima surat ini tertulis Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, surat keterangan sakit yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa Miryam S Hariyani 43 tahun perlu istirahat' dua hari karena sakit," tutur John Halasan Butar-Butar, ketua majelis hakim.
"Nah dengan menerima surat ini berarti sudah kita pahami bahwa konteks kita untuk mendengar para verbalisan menjadi kehilangan oleh karenanya persidangan tidak bisa dilanjutkan," kata John.
Pihak JPU KPK juga menyetujui perpindahan jadwal sidang tersebut.
"Kami sependapat dengan majelis karena saksi tak hadir. Kita kehilangan asensi dari konfrontir itu sendiri," tambah Irene.
Sehingga, majelis hakim akan menangguhkan sidang pada hari ini. Untuk kemudian, sidang akan dilanjutkan pada Kamis besok. Agenda sidang mengkonfrontir Miryam dengan tiga penyidik KPK. Sementara itu, pihak JPU KPK juga menyetujui perpindahan jadwal sidang tersebut.
JPU KPK akan mencari informasi sakit apa yang diderita oleh Miryam, sehingga tidak bisa datang ke Pengadilan Tipikor. JPU dari KPK, Irene Putri, mengaku tak menerima surat pemberitahuan keterangan sakit dari Miryam. JPU dari KPK dapat memanggil paksa apabila tiga kali tak memenuhi panggilan.
Informasi mengenai sakitnya Miryam diketahui dari majelis hakim. Majelis hakim melalui panitera menerima surat keterangan sakit Miryam per tanggal Minggu (26/3/2017).
Di dalam surat itu, dia diharuskan istirahat selama dua hari sejak Senin kemarin. Surat itu dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati.
Rencananya, sidang pada hari Kamis besok selain akan menghadirkan Miryam dan tiga penyidik KPK, JPU juga mendatangkan enam atau tujuh saksi lainnya, salah satu saksi yaitu mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo.
Baca tanpa iklan