DPR Nilai Pemerintah Lambat Jalankan Aturan Taksi Online
Fary Djemy Francis menilai pemerintah lambat dalam menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) no.32 tahun 2016
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menilai pemerintah lambat dalam menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) no.32 tahun 2016. Menurut Djemy, tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaannya.
"Permen 32 itu sebenarnya bagi kami sudah cukup lama kita minta agar segera di implementasi," ujar Djemy dikonfirmasi, Rabu (29/3/2017).
Djemy memaparkan sosialisasi peraturan menteri itu sudah melibatkan semua komponen, baik trasportasi konvensional baik trasportasi online. Hal yang dibutuhkan menurut Djemy adalah pelaksanaannya untuk semua pemangku kepentingan.
"Menurut kami kalau semua sudah dilibatkan bahkan sudah di implementasi segera dong dilaksanakan," kata Djemy.
Rencananya DPR Komisi V akan melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Namun sebelum itu Komisi V akan menerima perwakilan dari supir angkutan online.
"Kita mau mendegar keluhannya apa dan apa yang disampaikan kita akan teruskan dan kita akan jembatani saat rapat dengan Dirjen," ungkap Djemy.