KPK Periksa Pengacara untuk Tersangka Pemberi Suap Akil Mochtar
Samsu Umar merupakan tersangka suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Buton di MK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bekerja melengkapi berkas penyidikan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS).
Seperti diketahui, Samsu Umar merupakan tersangka suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Buton di MK.
Hari ini, Rabu (29/3/2017) penyidik memeriksa satu saksi untuk Samsu Umar. Saksi tersebut adalah seorang pengacara bernama Arbab Paproeka.
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SUS," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.
Akil sendiri kini menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah Pilkada, pencucian uang, dan gratifikasi.
Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia kalah hingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan ditahan KPK.
Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.