Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pengacara untuk Tersangka Pemberi Suap Akil Mochtar

Samsu Umar merupakan tersangka suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Buton di MK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Periksa Pengacara untuk Tersangka Pemberi Suap Akil Mochtar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalai pemeriksaan, Kamis (26/1/2017). Samsu Umar Abdul Samiun ditahan KPK setelah ditangkap terkait kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada 2011 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bekerja melengkapi berkas penyidikan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS)‎.

Seperti diketahui, Samsu Umar merupakan tersangka suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Buton di MK.

‎Hari ini, Rabu (29/3/2017) penyidik memeriksa satu saksi untuk Samsu Umar. Saksi tersebut adalah seorang pengacara bernama Arbab Paproeka.

"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SUS," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.

Akil ‎sendiri kini menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah Pilkada, pencucian uang, dan gratifikasi.

Berita Rekomendasi

Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia kalah hingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan ditahan KPK.

Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang ‎Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas