Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anak Buah Wawan Ungkap Kode Sandi Penerima Uang: A1 untuk Ratu Atut, Rano Karno A2

Keterangan tersebut disampaikan Dadang Prijatna, seorang staf di PT Balipacific Pragama, milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Anak Buah Wawan Ungkap Kode Sandi Penerima Uang: A1 untuk Ratu Atut, Rano Karno A2
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MENDENGARKAN SAKSI - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten Atut Chosiyah (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/3). Dalam sidang tersebut, saksi menyebutkan Rano Karno menerima uang Rp 700 juta lewat ajudannya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang hasil kejahatan dari pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten diduga kuat tidak hanya mengalir terdakwa Ratu Atut Chosiyah saat menjabat sebagai gubernur Banten.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/3/2017), uang tersebut juga mengalir ke kantong Gubernur Banten Rano Karno, yang saat itu menjabat sebagai wakil gubernur.

Keterangan tersebut disampaikan Dadang Prijatna, seorang staf di PT Balipacific Pragama, milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Saat sidang Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kode-kode nama yang menerima aliran uang.

"A1 siapa," tanya jaksa.

"Ratu Atut," jawab Dadang Prijatna.

"A2 siapa," kembali jaksa bertanya.

'Rano Karno," jawab Dadang Prijatna.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Dadang, permintaan uang untuk Ratu Atut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja.

Uang untuk Atut diminta sebesar 2,5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 3,8 miliar. Menurut Dadang, penyerahan uang melalui staf Atut yang bernama Iim.

Sekadar informasi, Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 terkait kasus korupsi angggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Dari perbuatannya, Ratu Atut mendapat keuntungan Rp 3.859.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas