Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Taksi Online Ditunda Hingga Juli 2017

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan tetap memberlakukan revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 mulai 1 April nanti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan tetap memberlakukan revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 mulai 1 April nanti.

Meski begitu, ada beberapa poin yang ditunda pelaksanaannya hingga 3 bulan ke depan.

Poin aturan yang ditunda tersebut di antaranya masalah tarif bawah dan atas, uji KIR, serta aturan kuota angkutan. Aturan ini semestinya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namun, karena kesiapan daerah belum matang, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menundanya sembari melakukan sosialisasi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas