Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kebut Pemberkasan Bupati Klaten Sri Hartini

Penyidik KPK memperpanjang penahanan Bupati Klaten, Sri Hartini selama 30 hari kedepan untuk melengkapi pemberkasan sehingga bisa segera disidang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Kebut Pemberkasan Bupati Klaten Sri Hartini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini keluar dari mobil setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/3/2017). Tersangka kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten itu menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT) selama 30 hari kedepan untuk melengkapi pemberkasan sehingga bisa segera disidang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meyakini dalam waktu 30 hari kedepan penyidik akan kerja cepat merampungkan berkas perkara Sri Hartini atas status tersangkanya dalam suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.

"Harapan kami setelah ini, SHT bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Terlebih tersangka yang lain yakni Suramlan sudah disidang perdana di Tipikor Semarang," kata Febri, Kamis (30/3/2017).

Febri menambahkan kemungkinan besar, menyusul Suramlan, Sri Hartini juga akan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Baca: Ganjar Mengaku Pernah Ditawari Uang oleh Miryam dan Mustoko Weni

Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap.

Berita Rekomendasi

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suramlan berkasnya sudah lebih dulu lengkap dan sudah pelimpahan tahap dua untuk disidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah.

Sementara Sri Hartini masih ditahan di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas