Alasan Tommy Soeharto Tidak Menghadiri Pemeriksaan Polisi
Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo, mengaku belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian terhadap kliennya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak bungsu Presiden kedua RI Soeharto yakni Tommy Soeharto belum memastikan akan menghadiri panggilan penyidik Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (31/3/2017).
Pasalnya, surat panggilan dari penyidik belum dikantongi kuasa hukum Tommy.
Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo, mengaku belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian terhadap kliennya.
"Kami tidak menerima surat dari polisi. Kami juga tidak dihubungi beliau (Tommy). Normalnya kan kalau beliau terima pasti menghubungi kami sebagai pengacara," ujar Erwin saat dihubungi di Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Baca: Tommy Soeharto Akan Diperiksa Terkait Dugaan Pendanaan Makar
Erwin merasa Tommy Soeharto atau pihak pengacara tak perlu datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan.
"Untuk apa kita datang. Kan' tidak ada surat panggilannya. Di kantor kami juga tidak menerima itu," ujar Erwin.
Erwin ditunjuk sebagai pengacara khusus Tommy Soeharto dalam kasus dugaan pemufakatan makar.
Tommy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan pemufakatan makar, Firza Husein.
"Iya, saya pengacara beliau khusus di kasus ini. Kami juga dulu yang kirim somasi ke Bu Firza," ujar Erwin.
Firza merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
Peran Firza dalam kasus ini diduga sebagai pengumpul dana kegiatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Penulis: Bintang Pradewo