Beri Keterangan Palsu, Harusnya Miryam Dinaikkan Statusnya Menjadi Tersangka
Miryam memberikan keterangan berbeda yakni yang bersangkutan ditekan penyidik KPK menjadi berubah sekarang ditekan anggota DPR.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai seharusnya mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani diproses hukum atas kasus memberikan keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Apalagi kesaksian tersebut disampaikan di bawah sumpah.
"Ada sanksi pidana terkait Keterangan palsu dibawah sumpah. Selanjutnya apa yang disampaikan di sidang juga di bawah sumpah maka disini pun tidak boleh menyampaikan keterangan palsu," ujar Dosen hukum pidana Universitas Trisakti kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2017).
Dalam dua kali sidang terakhir, Miryam memberikan keterangan berbeda yakni yang bersangkutan ditekan penyidik KPK menjadi berubah sekarang ditekan anggota DPR.
Mestinya menurut mantan Panitia Seleksi Pimpinan KPK itu, hakim bisa memerintahkan panitera membuat berita acara agar terhadap Miryam dilakukan penyidikan oleh polisi atas kasus keterangan palsu tersebut.
"Tapi kali ini yang bersangkutan juga disebut dalam dakwaan, maka tentunya kalau hakim yakin bahwa dia berbohong harus disidik karena Keterangan palsu dibawah sumpah," katanya.
Selain itu imbuhnya, seharusnya KPK juga mengambil langkah hukum terkait peningkatan status dari Miryam menjadi tersangka kasus keterangan palsu.
"Seharusnya KPK juga mengambil langkah hukum terkait peningkatan statusnya," katanya.
Hal ini selaras dengan KPK yang dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani untuk segera diproses hukum.
Ini berkaitan dengan Miryam yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.