Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Usulkan Anggota DPR Disebut Kasus e-KTP Dipanggil MKD

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil anggota DPR yang disebut dalam kasus e-KTP.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fahri Usulkan Anggota DPR Disebut Kasus e-KTP Dipanggil MKD
KOMPAS IMAGES
Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil anggota DPR yang disebut dalam kasus e-KTP.

Hal itu dilakukan MKD untuk mengklarifikasi kasus e-KTP.

"Saya sudah mengusulkan MKD aktif untuk memangil orang-orang yang di duga menjadi sebab munculnya nama itu," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Dikatakan dia, perlu ada klarifikasi terkait nama-nama anggota DPR yang muncul dalam kasus e-KTP.

"Kalau tidak ada bukti, MKD merasa tidak menyakinkan ya harus di katakan tidak ada yang salah," katanya.

Fahri mengatakan pemanggilan diperlukan untuk meminta penjelasan anggota dewan terkait penyebutan namanya dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada orang yang tiba-tiba diomongin, mungkin perlu penjelasan bahwa yang begitu tidak otomatis orang itu melakukan tindakan pidana," katanya.

Menurutnya, orang yang memberikan keterangan bisa bermacam-macam.

Sehingga butuh penjelasan langsung dari orangnya.

"Orang nyanyi ini ada orang gila, orang stres dan macam-macam. Harusnya MKD itu bergerak," kata Fahri.

Tetapi, Fahri menyadari MKD DPR sedang menunggu proses pengadilan.

Hal itulah yang membuat MKD sampai saat ini belum melakukan pemanggilan.

"Tapi secara prinsipnya saya sudah berbicara pada MKD seperti itu, karena harus aktif menjaga kehormatan bukan melindungi anggota. Harus menjaga kehormatan," kata Fahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas