Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Tanggapi Wacana Penambahan Komisioner Penyelenggara Pemilu

Wacana penambahan anggota komisioner penyelenggara pemilu telah bertentangan dengan usulan dari KPU RI.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua KPU Tanggapi Wacana Penambahan Komisioner Penyelenggara Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro (kanan) bersama Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (10/2/2017). Dalam keterangannya, Komnas Perempuan menyerukan kepada KPU dan Bawaslu untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2017 yang damai dengan menghentikan politisasi identitas, serta menghormati hak asasi perempuan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penambahan anggota komisioner penyelenggara pemilu  telah bertentangan dengan usulan dari KPU RI.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro yang menjelaskan bahwa dalam usulannya, pihaknya justru meminta adanya efisiensi komisioner.

"Ini bertentangan dengan usulan kami. Waktu itu, kami meminta justru ada efisiensi komisioner di beberapa daerah," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/3/2017)

Baca: KPU Ikuti Jika Aturan Baru Sebut Parpol Lama Tidak Perlu Diverifikasi Lagi

Dijabarkan olehnya, KPU meminta komisioner di daerah yang tidak terlalu besar dengan jumlah penduduk yang tidak banyak, dapat dikurangi dari lima orang menjadi tiga orang.

"Seperti misalnya di Kota dan Kabupaten yang ada di Jakarta, itu sebenarnya bisa diefektifkan menjadi tiga orang," lanjutnya.

Sementara pada tingkat pusat, Juri mengatakan tidak perlu ada penambahan, karena akan terjadi kesulitan pengambilan keputusan nantinya.

Berita Rekomendasi

"Kalau di tingkat pusat dikurangi, maka akan memberatkan, tetapi kalau ditambah, pengambilan keputusannya akan semakin sulit. Tujuh orang ini sudah pas," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas