Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: OTT Pejabat PT PAL Terkait Komisi Pemasaran Kapal Dari Filipina

Pejabat PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia diduga menerima hadiah atau kick back dari Filipina terkait pembelian kapal laut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: OTT Pejabat PT PAL Terkait Komisi Pemasaran Kapal Dari Filipina
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia diduga menerima hadiah atau kick back dari Filipina terkait pembelian kapal laut.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hadiah tersebut diduga berasal dari komisi pemasaran.

"Laporan sementara bahwa itu ada Filipina membeli kapal dari kita. Terus ada yang memasarkan, ada marketing fee-nya," kata Agus Rahardjo di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Agus Rahardjo mengaku belum mengetahui secara rinci hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Ia pun belum mengetahui pejabat yang menerima gratifikasi karena gelar perkara (ekspose) akan dilakukan siang ini.

Baca: Abraham Samad Sebut Upaya Pelemahan KPK Dilakukan dari Berbagai Lini

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: KPK Periksa Tiga Anak Buah Basuki Hariman Terkait Suap Patrialis Akbar

"Jadi saya masih nunggu. Kabar sementara dari marketing fee itu ada kick back ke pejabat kita. Tapi siapa kita belum tahu," kata Agus Rahardjo.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan di Surabaya dan Jakarta, kemarin.

17 orang tersebut terdiri dari pejabat dari PT PAL Indonesia dan pihak swasta.

"Total sekitar 17 orang yang terdiri dari unsur petinggi atau pegawai BUMN (PT PAL) dan swasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Hingga kini, KPK masih memeriksa 17 orang tersebut dan akan diberikan status hukumnya maksimal dalam 1 x 24 jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas