KPK Segera Jerat Miryam Atas Keterangan Palsu
KPK harap ini bisa jadi pelajaran bagi saksi lain untuk bicara yang sebenarnya. Kalau tidak, ada ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani untuk segera diproses hukum.
Ini berkaitan dengan Miryam yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ditambah lagi sesuai Pasal 174 KUHAP, yang berbunyi apabila saksi tetap memberikan keterangan palsu, maka hakim ketua sidang karena jabatan atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa, dapat memberikan perintah supaya saksi ditahan untuk selanjutnya dituntut terlebih memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
"JPU KPK telah meminta hakim dan hakim menyatakan silahkan KPK melakukan upaya hukum. Tentu akan kami pertimbangkan lebih lanjut," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (30/3/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri juga mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya karena apabila berbohong, mereka bisa kena ancaman hukuman tiga sampai 12 tahun penjara.
"Kasus ini kami harap bisa jadi pelajaran bagi saksi lain untuk bicara yang sebenarnya. Karena kalau tidak ada ancaman hukuman 3-12 tahun penjara," tambah Febri.
Untuk diketahui dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang telah tertuang di Berika Acara Pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Menurutnya sama sekali tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagaimana yang dia dibeberkan di BAP saat proses penyidikan di KPK.
Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso saat melengkapi BAP.
Setelah dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.