Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

OTT Gratifikasi Perkapalan, KPK: Ini Kasus Baru

Dari hasil OTT di dua kota yakni Surabaya dan Jakarta menurut informasi ada sekitar 10 orang lebih yang diamankan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in OTT Gratifikasi Perkapalan, KPK: Ini Kasus Baru
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di kantor KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Sri Hartini, di Jakarta, Jumat (30/12/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang sebanyak Rp 2 miliar terkait dugaan kasus suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih menutup rapat bocoran informasi soal latar belakang dan alur dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) gratifikasi ke penyelenggara negara, di bidang perkapalan yang dilakukan Kamis (30/3/2017) siang.

Untuk informasi sementara, Febri menyampaikan OTT di Surabaya dan Jakarta saling berkaitan satu sama lain di kasus ini, bukan dua kasus berbeda.

"Ini kasusnya sama baik yang di Jakarta dan Surabaya. Penyidik kami masih bekerja, besok akan disampaikan rinci," terang Febri, Kamis (30/3/2017) malam.

Febri menambahkan kasus OTT ini adalah kasus baru, bukan pengembangan dari kasus-kasus lain yang sudah ditangani oleh KPK sebelumnya.

"Ini kasus baru ya, indikasi awal terkait gratifikasi perkapalan. Besok kami update lebih lengkapnya," ujar Febri.

Untuk diketahui siang tadi, Kamis (30/3/2017) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan ‎suap dan gratifikasi di bidang perkapalan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari hasil OTT di dua kota yakni Surabaya dan Jakarta menurut informasi ada sekitar 10 orang lebih yang diamankan. Mereka menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik KPK.

Untuk 10 orang yang diamankan dari OTT Jakarta, mereka kini berada di KPK untuk diperiksa intensif. Sementara yang di Surabaya masih pengembangan, nanti akan dibawa juga ke Jakarta.

Atas OTT ini, KPK meminta publik bersabar. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa intensif orang-orang yang diamankan, selanjutnya diputuskan status mereka apakah tersangka karena ada barang bukti ataukah dibebaskan karena tidak terlibat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas