Pejabat PT PAL Tertangkap KPK, Kementerian BUMN Jaga Kestabilan dan Citra Perusahaan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menindak tegas kepada pejabat perusahaan pelat merah yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menindak tegas kepada pejabat perusahaan pelat merah yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat PT PAL Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kementrian BUMN menerapkan zero tolerance dan akan menindak tegas pejabat BUMN yang terbukti melakukan tindakan Korupsi," tutur Harry.
Menurutnya, Kementrian BUMN mengapresiasi kerja KPK dan mendukung semua proses sehingga bisa segera ditindak-lanjuti, dimana prioritas kementrian BUMN selain menegakkan hukum, juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap bisa dipertahankan khususnya terkait dengan citra dengan mitra-mitra dalam dan luar negeri.
Baca: Dirut PT PAL Firmansyah Arifin Dibawa KPK ke Jakarta
"Untuk itu Kementerian BUMN meminta manajemen PT PAL untuk memperketat pengawasan, secepatnya memberikan tindakan tegas kepada semua tersangka dan memprioritaskan kestabilan serta menjaga citra perusahaan," papar Herry.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/3/2017) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di bidang perkapalan.
Dari hasil OTT di dua kota yakni Surabaya dan Jakarta menurut informasi ada sekitar 10 orang lebih yang diamankan dan menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik KPK.
"Untuk OTT di Jakarta, mereka yang diamankan sudah dibawa ke KPK dan diperiksa intensif. Sementara yang di Surabaya masih pengembangan, nanti akan dibawa juga ke Jakarta," ungkap Febri.
Febri meminta publik bersabar soal OTT yang dikabarnya barang buktinya mencapai miliaran rupiah tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.