Pemilihan Ketua DPD RI Pada 3 April Dianggap Langgar Etik
Pengamat politik Tjipta Lesmana menyayangkan kondisi DPD saat ini yang arahnya terlihat semakin tidak jelas.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadwalkan pemilihan ketua pada rapat paripurna tanggal 3 April 2017.
Pengamat Politik Tjipta Lesmana menilai agenda rapat paripurna tersebur melanggar etik.
"Apabila tetap ada sidang paripuran dengan agenda pemilihan pimpinan baru, maka itu jelas pelanggaran etik. Karena sudah keluar putusan MA yang membatalkan Tatib DPD terbaru No.1 Tahun 2017," kata Tjipta di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Tjipta menyayangkan kondisi DPD saat ini yang arahnya terlihat semakin tidak jelas.
Pasalnya, di tengah kewenangan yang terbatas, DPD saat ini malah teracuni dengan masuknya partai politik. Hal itu membuat DPD tidak lagi seperti periode pertama di era reformasi.
"Belum selesai di situ, sekarang masa pimpinan Ketua DPD malah mau dikurangi dari lima tahun menjadi dua setengah lima tahun. Kalau kondisinya seperti ini terus DPD bisa tambah hancur," kata Tjipta.
Diketahui, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadwalkan pemilihan pimpinan pada 3 April 2017. Ketua DPD M Saleh membenarkan jadwal tersebut.
"Itu sudah merupakan keputusan paripurna, persiapan berkenaan dengan itu saat ini sudah berjalan," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Saleh mengungkapkan calon Ketua DPD tidak sedikit. Dari wilayah Tengah terdapat Oesman Sapta Odang dan GKR Hemas. Kemudian, wilayah Timur terdapat nama Nono Sampono, Farouk Muhammad, Ajiep Padindang dan Bahar Ngitung. Sementara, wilayah Barat muncul nama M. Saleh.
"Dari Barat yang saya dengar sih baru saya sendiri," kata Saleh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.