Peneliti LIPI Ingatkan Pembahasan RUU Pemilu Jangan Tertutup
"Publik jelas punya hak untuk memperoleh informasi-informasi terkait pembahasan RUU Pemilu yang sangat memengaruhi kehidupannya di masa mendatang,"
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyesalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang dinilai tertutup.
Menurutnya, RUU Pemilu merupakan kebijakan strategis bagi masa depan bangsa.
Sehingga, prosesnya harus transparan.
"Publik jelas punya hak untuk memperoleh informasi-informasi terkait pembahasan RUU Pemilu yang sangat memengaruhi kehidupannya di masa mendatang," kata Syamsuddin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Baca: Perludem Desak DPR Selesaikan RUU Pemilu Agar Ada Kepastian Hukum
Baca: Perludem Ingatkan Tiga Hal Penting Dalam Pembahasan RUU Pemilu
Ia menilai mekanisme atau proses pembentukan kebijakan seperti RUU Pemilu tidak boleh tertutup.
Kalau dilakukan secara terbuka, publik bisa mengetahui apa yang disuarakan wakil rakyat di DPR.
"Ini akan menjadi pertimbangan publik untuk menilai wakil DPR nantinya," katanya.
Menurutnya, publik berhak mengetahui perdebatan terkait dengan pasal dan ayat yang diusulkan dalam RUU Pemilu.
"Apakah itu berbasis pada kepentingan kolektif bangsa atau kepentingan masing masing individu politisi," ujarnya.
Kalau tidak terbuka, hal tersebut menunjukan demokrasi Indonesia saat ini disandera partai politik.
"Dengan rapat-rapat tertutup, maka pemilu akan kehilangan sifatnya yang umum," katanya.