Perludem Desak DPR Selesaikan RUU Pemilu Agar Ada Kepastian Hukum
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak DPR secepatnya menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak DPR secepatnya menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Pemilu serentak 2019 kan tidak lama lagi, targetnya selesai 28 April," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di bilangan Cikini, Jumat (31/3/2017).
Dikatakan dia,
jika pengesahan RUU Pemilu telat bisa mengganggu kualitas pelaksanaan Pemilu 2019.
"Bisa saja tidak ada kepastian hukum dalam Pemilu nanti, karena penyelenggara bingung mempergunakan dasar apa dalam pengambilan keputusan," katanya.
DPR bersama pemerintah juga diharapkan mampu menciptakan pesta demokrasi sejuk, jujur dan adil.
Baca: Perludem Ingatkan Tiga Hal Penting Dalam Pembahasan RUU Pemilu
"Rakyat lelah dengan pemilu yang selalu berganti sistem," katanya.
Lanjut dia, perdebatan RUU Pemilu hanya soal-soal yang elitis.
"Mereka sangat jarang sekali ya melibatkan suara publik tentang hal-hal yang berkaitan dengan politik dan kepemiluan," katanya.
Meskipun masih ada UU Pemilu saat ini, Titi menilai hal tersebut tidak memberi kepastian hukum.
Lantaran UU tesebut sedang dalam proses perubahan.
"Meskipun ada UU Pemilu yang lama, namun proses penyelenggaraan Pemilu akan dibayang-bayangi ketidakpastian hukum," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.