Polisi Beberkan Rencana Sekjen FUI Gulingkan Pemerintah
Argo mengatakan sesuai Pasal 107 dan 110 KUHP tentang permufatan makar, Khaththath dan empat rekannya dijadikan tersangka.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath diduga merencanakan aksi makar bersama empat tokoh lainnya yang juga ditangkap.
Polisi mengendus adanya rencana menggulingkan pemerintahan dari pertemuan Khaththath.
"Ada suatu pertemuan-pertemuan, dalam suatu ruangan tertentu, kemudian lebih dari satu orang. Kemudian dia akan menggulingkan pemerintah yang sah, melengserkan pemerintah," kata Argo, Jumat (31/3/2017).
Baca: Massa Aksi 313 Dilarang Berorasi di Depan Istana Merdeka
Baca: Novel Bamukmin: Ulama Dikriminalisasi, Gubernur Zolim Belum Ditahan
Baca: Fadli Zon: Pemerintah Jangan Menakuti Warga yang Ingin Berunjuk Rasa
Argo tidak menyebut pertemuan yang dimaksud.
Ia mengatakan sesuai Pasal 107 dan 110 KUHP tentang permufatan makar, Khaththath dan empat rekannya dijadikan tersangka.
Penyidik saat ini masih mendalami rencana makar yang dimaksud.
Sebelum ditangkap, pada Kamis pagi Al-Khaththath menggelar konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet terkait rencana aksi 313.
FUI menjadi penyelenggara dan koordinator aksi 313.
Penulis: Nibras Nada Nailufar