Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Beberkan Rencana Sekjen FUI Gulingkan Pemerintah

Argo mengatakan sesuai Pasal 107 dan 110 KUHP tentang permufatan makar, Khaththath dan empat rekannya dijadikan tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Beberkan Rencana Sekjen FUI Gulingkan Pemerintah
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Massa aksi 313 atau 31 Maret 2017 berkumpul di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath diduga merencanakan aksi makar bersama empat tokoh lainnya yang juga ditangkap.

Polisi mengendus adanya rencana menggulingkan pemerintahan dari pertemuan Khaththath.

"Ada suatu pertemuan-pertemuan, dalam suatu ruangan tertentu, kemudian lebih dari satu orang. Kemudian dia akan menggulingkan pemerintah yang sah, melengserkan pemerintah," kata Argo, Jumat (31/3/2017).

Baca: Massa Aksi 313 Dilarang Berorasi di Depan Istana Merdeka

Baca: Novel Bamukmin: Ulama Dikriminalisasi, Gubernur Zolim Belum Ditahan

Baca: Fadli Zon: Pemerintah Jangan Menakuti Warga yang Ingin Berunjuk Rasa

Argo tidak menyebut pertemuan yang dimaksud.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan sesuai Pasal 107 dan 110 KUHP tentang permufatan makar, Khaththath dan empat rekannya dijadikan tersangka.

Penyidik saat ini masih mendalami rencana makar yang dimaksud.

Sebelum ditangkap, pada Kamis pagi Al-Khaththath menggelar konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet terkait rencana aksi 313.

FUI menjadi penyelenggara dan koordinator aksi 313.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas