PT PAL Tetap Beri Pendampingan Hukum untuk Dirutnya yang Diciduk KPK
PT PAL sendiri, kata Bayu, tetap akan memberi bantuan dengan melakukan pendampingan hukum.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - PT PAL Indonesia siap memberi pendampingan hukum kepada M Firmansyah Arifin dan Arif Cahyana, Direktur Utama serta GM Treasury mereka yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/3/2017).
Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indoensia, Bayu Wicaksono mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi dan memberi dukungan penuh penyidikan hingga tuntas.
"Kami menerapkan zero tolerance dan kode etik perusahaan. PT PAL menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan," kata Bayu, Jumat (31/3/2017).
PT PAL sendiri, kata Bayu, tetap akan memberi bantuan dengan melakukan pendampingan hukum.
"Ya tentu ada, kami akan melakukan pendampingan hukum," tutur Bayu di kantor PT PAL Indonesia, Jumat (31/3/2017).
Jika nanti secara hukum melakukan tindakan KKN, Bayu menegaskan, PT PAL bakal memberikan tindakan tegas. Kalau terbukti, nanti bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat.
"Tapi semuanya masih berjalan dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum," tutur Bayu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.