Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT PAL Tetap Beri Pendampingan Hukum untuk Dirutnya yang Diciduk KPK

PT PAL sendiri, kata Bayu, tetap akan memberi bantuan dengan melakukan pendampingan hukum.

Editor: Sugiyarto
zoom-in PT PAL Tetap Beri Pendampingan Hukum untuk Dirutnya yang Diciduk KPK
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Dirut PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin (dua kiri), Wakil Kepala Staff Angkatan Laut Filipina RADM Caesar C Taccad (dua kanan) berbincang di sela Pemotongan Baja Pertama (1st Steel Cutting) Strategic Sealift Vessel (SSV) #2 dan Peletakan Lunas (Keel Laying) SSV #1 di PT PAL Indonesia Surabaya, Jumat (5/6/2015). PT PAL Indonesia mengerjakan dua kapal perang SSV 1 dan 2 yang merupakan pesanan dari negara Filipina. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - PT PAL Indonesia siap memberi pendampingan hukum kepada M Firmansyah Arifin dan Arif Cahyana, Direktur Utama serta GM Treasury mereka yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/3/2017).

Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indoensia, Bayu Wicaksono mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi dan memberi dukungan penuh penyidikan hingga tuntas.

"Kami menerapkan zero tolerance dan kode etik perusahaan. PT PAL menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan," kata Bayu, Jumat (31/3/2017).

PT PAL sendiri, kata Bayu, tetap akan memberi bantuan dengan melakukan pendampingan hukum.

"Ya tentu ada, kami akan melakukan pendampingan hukum," tutur Bayu di kantor PT PAL Indonesia, Jumat (31/3/2017).

Jika nanti secara hukum melakukan tindakan KKN, Bayu menegaskan, PT PAL bakal memberikan tindakan tegas. Kalau terbukti, nanti bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat.

"Tapi semuanya masih berjalan dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum," tutur Bayu.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas