Agus: Jangan Mengutik-utik UU KPK
Jadi KPK harus diperkuat dan cara memperkuatnya salah satunya tidak mengutik-utik Undang-Undang KPK
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi dukungan dari Dewan Pertimbangan Presiden yang menolak pelemahan KPK.
"Jadi KPK harus diperkuat dan cara memperkuatnya salah satunya tidak mengutik-utik Undang-Undang KPK," ujar Agus usai bertemu Wantimpres di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Jika ingin memperkuat KPK dalam memberantas korupsi, Agus mengatakan sebaiknya yang disempurnakan yakni Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Meski sudah meratifikasi konvensi perlawanan terhadap korupsi, namun perlu adanya Revisi Undang-Undang tentang Tipikor untuk memasukkan poin-poin ratifikasi tersebut.
"Kita sudah ratifikasi tapi implementasinya perlu segera dibuat dan perbaikannya Undang-Undang Tipikor yang mencakup korupsi di private sector, asset recovery, Illicit Enrichment dan perdagangan," tutur Agus.