Anas Kasih 400 Ribu Dolar AS kepada Khatibul Saat Pencalonan Ketum GP Ansor
Selain kepada Khatibul, rekannya di Partai Demokrat Muhammad Jafar Hapsah juga ikut kecipratan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum turut membagi-bagikan uang hasil menjarah anggaran KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Berdasarkan penuturan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Anas Urbaningrum turut membiayai pencalonan Khatibul Umam Wiranu sebagai ketua Gerakan Pemuda Anshor di Surabaya.
"Pak Khatibul mau jadi ketua umum GP Ansor. Mas Anas bantu 400 ribu Dolar (AS), waktu itu di Surabaya. Ternyata tidak menang," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Selain kepada Khatibul, rekannya di Partai Demokrat Muhammad Jafar Hapsah juga ikut kecipratan.
Jafar saat menggantikan Anas sebagai ketua fraksi Partai Demokrat di DPR RI dan mendapat 100.000 Dolar AS.
"Setelah Mas Anas jadi ketua umum, Mas Anas lepas ketua fraksi, 100 ribu (Dolar AS) dikasih ke Pak Jafar Hapsah," ujar Nazaruddin.
Dalam kesaksiannya Nazaruddin mengungkapkan Anas Urbaningrum menggunakan uang korupsi KTP elektronik sebagai biaya pencalonan ketua umum Partai Demokrat saat Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Nazaruddin, Anas Urbaningrum mendapatkan uang tiga kali dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yakni Rp 20 miliar, 3 juta Dolar AS dan 500.000 Dolar Amerika Serikat.
Nazaruddin hari ini bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun anggaran pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.