Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IV Apresiasi Program Kerja Restorasi Gambut 2017

Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi kepada BRG terkait program kerja dan kegiatan Badan Restorasi Gambut pada tahun 2017.

zoom-in Komisi IV Apresiasi Program Kerja Restorasi Gambut 2017
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi kepada Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) atas penjelasannya terkait program kerja dan kegiatan Badan Restorasi Gambut pada tahun 2017 dalam merestorasi ekosistem gambut di Indonesia.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Viva Yoga Mauladi saat rapat dengar pendapat dengan Kepala BRG di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/03/2017).

“Kami mendukung penerbitan bridging policy dalam bentuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk berperan serta dalam mempercepat restorasi ekosistem gambut melalui dana APBN dan APBD,” ucap Viva.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk dapat menambah anggaran Badan Restorasi Gambut melalui dana APBN di tahun berikutnya.

Hal itu dilakukan dalam rangka mempercepat tercapainya target restorasi gambut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 mempercepat tercapainya target restorasi gambut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016.

Viva mengatakan, Komisi IV DPR akan melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke lokasi restorasi ekosistem gambut yang dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan perkebunan serta di kawasan gambut lainnya, di wilayah kerja Badan Restorasi Gambut.

“Badan Restorasi Gambut harus melakukan sosialisasi tentang pentingnya masalah perlindungan pelestarian, dan pemanfaatan gambut secara terus-menerus kepada masyarakat, termasuk memasukkan ke dalam materi pendidikan nasional. Kami juga meminta masukan Badan Restorasi Gambut terkait konservasi dikawasan gambut, dalam rangka penyempurnaan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Pemberitaan DPR RI)

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas