Nazaruddin: Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Juga 'Kecipratan' Uang Korupsi E-KTP
"Waktu penetapan pemenang, tertunda-tunda. Andi melapor ke Anas bahwa ada rencana untuk digagalkan," ujar Nazar
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi adalah salah seorang penerima aliran uang hasil korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pemberian uang kepada Gamawan dilakukan bertahap.
"Waktu penetapan pemenang, tertunda-tunda. Andi melapor ke Anas bahwa ada rencana untuk digagalkan," ujar Nazar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan pengusaha yang memegang proyek pelaksanaan e-KTP. Ia mengkoordinasi sejumlah konsorsium yang mengikuti lelang.
Akhirnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrumberkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri soal penetapan pemenang lelang.
"Terus ketemu sama adiknya (Gamawan), Aulia. Sama tangan kanannya (Gamawan)," kata Nazar.
Gamawan, kata Nazar, saat itu meminta 2 juta dollar AS. Setelah itu, Andi menyiapkan uang sejumlah yang diminta.
"Setelah disiapkan Andi, diserahkan, SK keluar," kata Nazar.
Selain itu, Gamawan kembali meminta uang sebesar 2,5 juta dollar AS. Ia memperkirakan, uang yang diterima Gamawan sebesar 4-5 juta dollar AS.
Dalam surat dakwaan, Gamawan disebut menerima uang sejumlah 4,5 juta dollar dan Rp 50 juta.
Pada Maret 2011, Andi Narogong memberi uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sebesar 2 juta dollar AS.
Tujuannya agar lelang proyek e-KTP tidak dibatalkan Kemendagri. Kemudian, untuk melancarkan proses penetapan lelang, pertengahan Juni 3011 Andi kembali memberi Gamawan uang sebesar 2,5 juta dollar AS.
Pemberian dilakukan melalui saudara Gamawan, Azmin Aulia. Beberapa hari kemudian, Gamawan menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang intinya mengusulkan konsorsium PNRIsebagai pemenang lelang pekerjaan penerapan e-KTP.
Akhirnya, pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRIsebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp 5.841.896.144.993 berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 471.13-476 tahun 2011.
Kemudian, ada lagi pemberian uang dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada Gamawan sebesar Rp 50 juta pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita