Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro: Tersangka Makar Berniat Tabrak Pagar DPR Gunakan Truk

Para tersangka makar sudah membahas rencana menggulingkan pemerintahaan yang sah secara terperinci.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polda Metro: Tersangka Makar Berniat Tabrak Pagar DPR Gunakan Truk
capture youtube
Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, Muhammad Al Khathath serta empat orang lainnya resmi ditahan. Kuasa hukum Muhammad Al Khathath, Achmad Michdan, menyayangkan penahanan Sekjen FUI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para tersangka makar sudah membahas rencana menggulingkan pemerintahaan yang sah secara terperinci.

Satu di antaranya berniat menabrakan truk ke pagar gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga akan melakukan perbuatan makar.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Kelimanya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kelimanya ikut serta dalam rapat rencana makar.

Berita Rekomendasi

Rapat diadakan di dua tempat yang berbeda, yakni di kawasan Kalibata dan Menteng.

"Selain menggulingkan pemerintah yang sah, juga ada pemberian dana di situ," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).

Dana digunakan untuk kegiatan unjuk rasa, seperti menyewa bus dan logistik para pengunjuk rasa.

Rencana mereka untuk melakukan makar sudah dibahas sangat terperinci.

Terutama untuk menduduki gedung DPR/MPR. Para tersangka sudah merencanakan jalur yang akan dilalui untuk masuk ke gedung hijau tersebut.

"Ada juga caranya untuk menabrakan kendaraan truk di pagar belakang DPR. Ada juga tujuh pintu dari hasil rapat itu, gorong-gorong, jalan setapak," ujar Argo.

Diyakini para tersangka makar, dengan masuk ke dalam gedung DPR, maka massa akan sulit untuk didorong ke luar.

Sehingga gedung DPR akan berhasil diduduki untuk menggulingkan pemerintahan, sama halnya saat mahasiswa menduduki gedung DPR selama berhari-hari pada peristiwa 1998.

Melawan

Sekjen FUI, Muhammad Gatot Saptono atau Muhammad Al Khaththath melalui pengacaranya akan melakukan beberapa perlawanan secara hukum atas penetapan tersangka makar dan penahanannya oleh polisi.

Di antaranya mengajukan uji materi Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP tentang permufakatan makar ke Mahkamah Konstitusi (MK), mempraperadilankan penetapan tersangka dari polisi ke pengadilan hingga meminta penangguhan penahanan.

"Langkah hukum ke depan, adalah hak klien kami untuk mempraperadilankan, untuk menguji pasal yang menurut hemat kami sering dijadikan acuan untuk menjerat suatu tindakan yang relatif, yang masih perlu dipertanyakan," ujar Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, usai mendampingi pemeriksaan Al Khaththath di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/4/2017).

"Misalnya kalau makar itu kan harus ada persiapan-persiapan yang berkaitan dengan makar," sambungnya.

Menurut Michdan, sejumlah ahli berpendapat perbuatan yang disangkakan makar terhadap seseorang atau sekelompok orang tidak sederhana.

Perlu pembuktian kuat adanya pidana makar atau rencana menggulingkan pemerintahan yang sah.

Sementara, Al Khaththath maupun empat orang lainnya yang telah disangkakan makar oleh polisi tidak dalam kapasitas bisa melakukan tindakan itu.

Menurut Michdan, dirinya akan membahas dengan tim pengacara dan Al Khaththath untuk menentukan upaya perlawanan secara hukum yang akan diambil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, penyidiknya telah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Al Khaththath dkk sebagai tersangka permufakatan makar.

Meski begitu, pihaknya juga siap melayani apapun upaya hukum dari pihak Al Khaththath.

"Itu hak dari tersangka, hak itu dijamin undang-undang. Enggak. Nanti kami akan buktikan, kami cek di pengadilan. Yang pasti alat bukti sudah kuat," ujar Argo.

Argo pun mempersilakan jika Al Khaththath untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun, dikabulkan atau ditolaknya permohonan itu menjadi subjektivitas pertimbangan penyidik.

Adalah menjadi kewenangan penyidik juga yang langsung menahan Al Khaththath pasca-penangkapan. Sebab, Al Khaththath juga terbilang tidak kooperatif dengan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas