Rapat DPD Ricuh, Senator Asal Yogyakarta Polisikan Dua Rekannya
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Yogyakarta, Afnan Hadikusumo mempolisikan rekannya di DPD ke Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2017).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Yogyakarta, Afnan Hadikusumo mempolisikan rekannya di DPD ke Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2017).
Laporan dibuat sebagai buntut ricuhnya Rapat paripurna DPD.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pengeroyokan.
"Iya ada laporannya. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Saat ini Afnan sedang membuat berita acara pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
"Masih diperiksa penyidik ya (Afnan)," ujar Argo.
Dalam laporannya, Afnan melaporkan dua anggota DPD yakni Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi yang diduga melakukan penganiayaan.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 107 KUHP tentang pengeroyokan.
Laporan dibuat Afnan pada Senin (3/4/2017) bernomor polisi LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, Polda Metro Jaya.