Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kode Etik Ketua KPUD dan Bawaslu Kembali Digelar

Sidang kode etik Penyelenggara Pemilu digelar di komplek parlemen, yang kedua kalinya sejak Advokat Cinta Tanah Air melapor

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Kode Etik Ketua KPUD dan Bawaslu Kembali Digelar
Tribunnews.com/Adiatmaputra
Foto: Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang kode etik Penyelenggara Pemilu digelar di komplek parlemen, Senin (3/4/2017). Sidang ini merupakan kedua kalinya sejak Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan laporan.

ACTA sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran Bawaslu dan KPUD DKI. Dalam hal ini ACTA menuduh adanya pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Sumarno dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (DKI) Mimah Susanti.

Sumarno dan Mimah Susanti dituduh ACTA telah memihak kepada salah satu pasangan calon selama Pilkada DKI 2017. Bukti-bukti pun sudah dilaporkan pada sidang sebelumnya.

Jadwal sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi lanjutan baik dari pengadu maupun teradu. Sumarno dan Mimah pun hadir sebagai saksi dengan membawa data dan fakta yang ada.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dalam sidang pertama Sumarno menegaskan tidak pernah janjian bertemu Anies Baswedan di Tempat Pemungutan Suara 29 di Kalibata pada 19 Februari.

Sumarno pun sudah mengeluarkan pembelaannya terkait pertemuan dengan Anies Baswedan. Isi penjelasan tersebut, Sumarno mengaku kebetulan dengan pasangan calon nomor tiga.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas