Merasa Difitnah, Politikus Golkar Mekeng Akan Tuntut Nazaruddin
Mekeng merasa telah difitnah Nazaruddin karena tidak ada fakta yang membuktikan dia benar-benar menerima uang hasil jarahan anggaran e-KTP.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Melcias Marchus Mekeng menuding bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah memberikan fitnah yang keji terhadap dirinya karena disebut menerima uang hasil dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggarna 2011-2012.
Mekeng merasa telah difitnah Nazaruddin karena tidak ada fakta yang membuktikan dia benar-benar menerima uang hasil jarahan anggaran e-KTP.
"Dia memberikan fitnah yang sangat keji buat saya dan keluarga saya. Tidak pernanh ada keberanannya dan di persidangan tidak pernah ada bukti yang sampai kepada saya," kata Mekeng usai bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Menurut Mekeng, Nazaruddin hanya mengungkapkan dirinya menerima uang berdasarkan catatan-catatab orang lain tanpa melihat perpindahan uang itu sendiri.
Mekeng balik menuding justru Nazaruddin lah yang sebenarnya membuat catatan tersebut sementara uang itu diambilnya sendiri oleh Nazaruddin.
Mekeng mengingatkan Nazaruddin adalah aktor angaran yang semasa menjabat di DPR banyak berurusan dengan anggaran. Terkait tuduhan tersebut, Mekeng akan menuntut Nazaruddin.
"Saya akan menuntut Saudaera Nazaruddin dengan data-data yang saya miliki secara pidana. Saya tidak pernah menerima apa-apa, karena saya tidak tahu itu proyek e-KTP," tukas Mekeng.
Dalam dakwaan, Mekeng disebut menerima 1.400.000 Dolar AS dari korupsi e-KTP.