Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPD Pelaku Kekerasan Saat Sidang Paripurna Tidak Bisa Gunakan Hak Imunitas

"Dalam konteks itu DPD tidak sedang melaksanakan tugasnya, jadi tidak berlaku hak imunitas,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota DPD Pelaku Kekerasan Saat Sidang Paripurna Tidak Bisa Gunakan Hak Imunitas
Kompascom Reporter on Location
Panas dan Ricuh Sidang Paripurna DPD RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Hak imunitas tidak berlaku terhadap anggota DPD RI yang melakukan kekerasan saat sidang Paripurna DPD berlangsung, Senin (3/4/2017).

Diketahui, tindak kekerasan dialami anggota DPD RI asal Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo.

Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi, menyebut hak imunitas wakil rakyat diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Dalam konteks itu DPD tidak sedang melaksanakan tugasnya, jadi tidak berlaku hak imunitas," ujarnya.

Hal tersebut diungkapkan Veri dalam acara pernyataan sikap sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Pusat dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

Dikatakannya, memaksakan kehendak kepada orang lain dengan cara-cara kekerasan, bukanlah bagian dari tugas dan fungsi seorang anggota dewan.

Berita Rekomendasi

Karena itu, tidak ada pembenaran bagi anggota DPD RI sedang melakukan tugasnya saat aksi kekerasan terjadi.

Menurutnya anggota DPD yang melakukan tindak kekerasan bisa diproses secara hukum.

Peristiwa kekerasan yang dialami Muhammad Afnan Hadikusumo terjadi saat sejumlah anggota DPD RI menentang putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna DPD.

Putusan MA tersebut berisi pencabutan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut mengatur masa jabatan pimpinan DPD RI selama 2,5 tahun.

Veri Junaidi menyayangkan sikap pengabaian putusan MA oleh anggota DPD.

"Seharusnya mereka mengkampanyekan mari kita taat hukum, tapi mereka tidak," ujarnya.

Ia curiga kericuhan di sidang paripurna DPD bisa terjadi karena sudah diatur terlebih dahulu oleh kelompok tertentu.

Jika memang hal tersebut terbukti, maka yang seharusnya diproses hukum bukan hanya Benny Rhamdani.

Tapi semua orang yang ikut bersiasat agar terjadi kericuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas