Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Patrialis Akbar, KPK Kembali Periksa Basuki Hariman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Basuki Hariman (BHR), tersangka suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Patrialis Akbar, KPK Kembali Periksa Basuki Hariman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyuap mantan Hakim MK Patrialis Akbar, Basuki Hariman keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017). KPK Memperpanjang masa penahanan Basuki Hariman untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan suap permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Basuki Hariman (BHR), tersangka suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Rabu (5/4/2017).

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan kemarin Selasa (4/4/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan pemeriksaan maraton yang dilakukan pada Basuki Hariman yakni untuk menelusuri alur bisnis impor daging sapi di perusahaanya.

"Hari ini BHR diperiksa lagi sebagai tersangka. Selain itu kami juga periksa saksi lain untuk tersangka BHR. Saksi tersebut yakni‎ Dave Kevin Ariman (swasta) dan Kumala Dewi Sumartono (swasta) bagian keuangan CV sumber Laut Perkasa," terang Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar ‎(PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha impor daging, Basuki Hariman‎ (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas