Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Sopir Dijadikan Direktur Perusahaan Tapi Gaji Tetap Sebagai Sopir, Selalu Menang Tender

Yusuf yang bekerja sebagai supir sejak tahun 2008, ditunjuk menjadi direktur pada tahun 2010.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kisah Sopir Dijadikan Direktur Perusahaan Tapi Gaji Tetap Sebagai Sopir, Selalu Menang Tender
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusuf Supriadi sejatinya hanya seorang supir pribadi Dadang Prijatna, Manager Operasional di PT Balipacific Pragama.

Namun, untuk menguasai proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten, nama Yusuf dijadikan sebagai direktur PT Arca Mandiri, untuk mengikuti dan memenangkan tender yang telah diatur.

"Saya ditunjuk menjadi direktur oleh Pak Dadang, kata Yusuf saat bersaksi untuk terdakwa pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Yusuf yang bekerja sebagai supir sejak tahun 2008, ditunjuk menjadi direktur pada tahun 2010.

Yusuf sendiri mengaku tidak tahu sebab ditunjuk menduduki kursi direktur.

Di persidangan, Yusuf mengatakan kegunaan perusahaan yang dia 'pimpin' itu untuk keperluan tender.

Memang, sejak dipilih jadi direktur, Yusuf tidak diberitahu apa tugas dan kewenangannya.

Berita Rekomendasi

Pekerjaan Yusuf tersebut ternyata hanya untuk menandatangani cek.

Namun, lagi-lagi Yusuf tidak mengetahui mengenai cek tersebut.

Pokoknya, tanda tangan karena disuruh tanda tangan.

"Saya sama (oleh) Pak Dadang disuruh tanda tangan cek. Setahu saya saya tanda tangan pasti jadi pemenang," kata Yusuf.

Sepengetahuan Yusuf, seluruh pelaksanaan proyek yang dimenangkan tersebut diurus oleh Yuni Astuti, pemilik PT Java Medica sekaligus kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

Walau menjabat sebagai direktur, ternyata Yusuf tidak mendapatkan gaji setara kedudukannya.

Dia hanya tetap mendapatkan gaji sebagai seorang supir.

Selain menandatangani cek, Yusuf juga bertugas untuk mengatarkan uang ke berbagai tempat yakni kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dr Jana Sunawati, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suharja, dan kepada yang lainnya.

Sekadar informasi, Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 terkait kasus korupsi angggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas