Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita CCTV di Kantor Elza Syarief

‎Rekaman kamera pengintai CCTV di kantor pengacara Elza Syarief akan disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Sita CCTV di Kantor Elza Syarief
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Elza Syarief ditemani Farhat Abas tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017). Elza Syarief hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. Salah satu yang diklarifikasi adalah soal adanya anggapan pencabutan BAP Miryam atas saran dari Elza. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Rekaman kamera pengintai CCTV di kantor pengacara Elza Syarief akan disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini dilakukan guna mendalami adanya pertemuan antara saksi Miryam dengan Elza Syarief dan Rudi Alfonso sebelum datang di sidang ketiga e-KTP lalu mencabut keterangannya di BAP.

Termasuk juga dugaan dengan hadirnya seorang pengacara muda, Anton Taufik yang bertemu dengan Miryam di kantor hukum Elza atas perintah dari Ketua Umum DPR RI, Setya Novanto.

Baca: Pengacara Ngetop Elza Syarief Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca: Penuhi Panggilan KPK, Elza Syarief Ditanya Soal Pertemuan dengan Miryam

Yang kabarnya Anton Taufik menyarankan Miryam mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dia tandatangani saat penyidikan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

‎Elza membenarkan hadirnya Anton Taufik untuk membahas soal e-KTP dan meminta Miryam mencabut BAP.

Berita Rekomendasi

Lantaran memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan itulah, Miryam kini ditetapkan sebagai tersangka.

Miryan dijerat dengan ‎Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

"Saya tadi diperiksa antara 20-30 pertanyaan. Saya diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. Tadi banyak yang dikonfirmasi oleh penyidik. Penyidik juga akan mengambil bukti CCTV, meng-copy CCTV di kantor saya untuk melihat kedatangan mereka (Miryam dan Anton Taufik)," beber Elza Syarief usai diperiksa KPK, Rabu (5/4/2017).

Ditanya lebih lanjut soal apa tujuan Miryam datang ke kantornya, Elza menjawab Miryam datang hanya untuk konsultasi bukan untuk yang lainnya.

Dari hasil pertemuan dengan Miryam, Elza mengaku menyarankan agar Miryam mengajukan justice colaborator bukan untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Bu Yani (Miryam) ke kantor saya untuk konsultasi karena saya kan lawyer, saya juga kan teman dekat. Bu Yani (Miryam)‎ hanya cerita dia ditekan teman-temannya di dalam dakwaan, soal peran dia saya tidak tahu," tambah Elza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas