Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lantik Pimpinan DPD, Senator Ibaratkan MA Telan Ludah Sendiri

Senator Lampung Anang Prihantoro mempertanyakan pelantikan Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) oleh Mahkamah Agung (MA).

Editor: Sanusi
zoom-in Lantik Pimpinan DPD, Senator Ibaratkan MA Telan Ludah Sendiri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (tengah atas) bersama Wakil Ketua I DPD Nono Sampono (kiri atas) dan Wakil Ketua III DPD Darmayanti Lubis (kanan atas) berfoto bersama anggota DPD usai pelantikan Ketua DPD terpilih pada Sidang Paripurna ke 9 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam. Oesman Sapta Odang terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPD periode April 2017 hingga September 2019 menggantikan Mohammad Saleh pada Rapat Paripurna DPD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senator Lampung Anang Prihantoro mempertanyakan pelantikan Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam rapat paripurna semalam, MA melantik Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD.

"Kita belum tahu itu kok bisa ada pelantikan oleh MA," kata Anang ketika dihubungi, Rabu (5/4/2017).

Padahal, kata Anang, MA telah mengeluarkan putusan bahwa pemilihan pimpinan DPD berdasarkan tatib yang menyebut masa jabatan 2,5 tahun itu tidak boleh diberlakukan.

"Kalau MA sendiri melaksanakan pelantikan dengan kata lain merestui, ini bahasa saya ludah ditelan lagi. Atau ada apa di MA? Ini saya nggak ngerti," kata Anang.

Anang pun meminta pakar hukum mencermati sikap MA tersebut. Ia mengibaratkan pelantikan itu merupakan kebrutalan yang dilegalisasi. Mengenai upaya hukum, Anang mengatakan pihaknya harus melakukan kajian terlebih dahulu.

"Mengkaji secepat mungkin dasar hukum yang digunakan apa? Itu yang kita cari," kata Anang.

Berita Rekomendasi

"Setelah itu upaya apa yang kita lakukan, apakah upaya hukum, apakah upaya politik, mediasi atau apa, kita akan cari tahu," tambahnya.

Anang mengatakan pihaknya akan menyelamatkan lembaga DPD RI, supaya lebih efektif memperjuangkan kepentingan rakyat dan daerah. Menurut Anang, posisi hukum terdapat di MA bila ada pelanggaran dalam pelantikan tersebut.

"Ini jadi puncak pusat perhatian kita ada di MA, kok ada seperti ini, baru setelah itu ada langkah. Kita ada lawyer, ada tim. Saya nggak sendirian," ujar Anang.

Anang juga mempertanyakan rapat paripurna yanh telah ditutup dapat dibuka kembali. Rapat Paripurna DPD sempat ditutup oleh GKR Hemas.

"Siapa yang menjadi pemimpin sidang? Atas dasar apa pemimpin sidang bisa melakukan pemilihan. Padahal semuanya tidak legal, ilegal. Kok bisa," kata Anang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial Suwardi bungkam usai mengambil sumpah Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis menjadi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (4/4/2017).

Suwardi langsung pergi meninggalkan ruang rapat paripurna meski acara belum selesai.

Suwardi hanya diam ketika dimintai tanggapannya soal alasan melantik pimpinan DPD baru ini. Pasalnya, sebelumnya ada putusan MA ‎nomor 38/P/HUM/2016 dan nomor 20/P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan nomor 1 tahun 2017.

Artinya, masa pimpinan DPD selama 5 tahun sehingga tidak perlu melakukan ‎pemilihan pimpinan DPD baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas