Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Rencana Tersangka Makar Gerakan Mahasiswa di Lima Kota Besar

Aksi direncanakan dilakukan di lima kota Indonesia, Makassar, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Dalami Rencana Tersangka Makar Gerakan Mahasiswa di Lima Kota Besar
Repro/KompasTV
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath yang juga merupakan koordinator Aksi 313, Pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR), Zainudin Arsyad, dan Wakil Koordinator Lapangan Aksi 313, Irwansyah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017). Ketiganya ditangkap pada Jumat dini hari karena diduga akan melakukan perbuatan makar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para tersangka pemufakatan makar berniat menggulingkan pemerintahan yang sah.

Aksi direncanakan dilakukan di lima kota Indonesia, Makassar, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, lima orang tersangka makar merencanakannya saat menggelar rapat di dua lokasi berbeda di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan Kalibata, Jakarta Selatan.

Rapat berlangsung sebelum aksi pada Jumat (31/3/2017). Kelima tersangka berencana mengumpulkan massa, serentak di lima kota.

Kelima orang yang merencanakannya adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre.

Zainuddin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313.

Berita Rekomendasi

Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).

Kelimanya masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Jumat (31/3/2017).

"Itu ada dalam suatu pertemuan, sudah dibicarakan, nanti akan serentak di lima kota. Itu saja, Makassar, Surabaya, Jogja, Bandung, dan Jakarta," ujar Argo di markas Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banteng, Rabu (5/4/2017).

Argo tak merinci perencanaan secara konkret para lima tersangka.

Dia memastikan, mereka yang baru berencana sudah dapat dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Menurut Argo, penentuan tindak pidana makar dalam bentuk pemufakatan tidak perlu menunggu apa yang direncanakan kelima tersangka terjadi.

Penyidik tidak perlu menunggu terjadi pemberontakan untuk menangkap para tersangka.

"Ini kan' baru perencanaan ya dan niat sudah ada di situ. Ini saja sudah bisa kena. Kita tidak usah berandai-andai sampai selesai aksi, tapi pas merencanakan sudah mengindikasikan delik formil saja yang kita gunakan. Ya utamanya seperti itu," ujar Argo.

Salah satu tersangka Zainuddin Arsyad merupakan mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Saat dikonfirmasi adanya rencana penggerakan mahasiswa di lima kota tersebut, pihak kepolisian masih mendalami.

"Kita belum mengetahui itu. Ya kita masih dalami ya karena kita masih dalam agenda pertemuan itu," ujar Argo.

Kelima tersangka bermufakat untuk makar dalam aksi yang akan digelar setelah Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 19 April 2017.

Rentang waktu makar, yakni antara 19 April 2017 hingga sebelum memasuki bulan Ramadhan pada 26 Mei 2017.

Sementara aksi bela Islam 31 Maret 2017 atau 313, ucap Argo, hanya sebagai pemanasan sebelum aksi yang lebih besar untuk kemudian melakukan makar dijadwalkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas