Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sekjen FUI Ditahan di Mako Brimob

Empat dari 5 tersangka kasus dugaan pemufakatan makar telah dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat dari 5 tersangka kasus dugaan pemufakatan makar telah dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya.

Tinggal 1 tersangka yaitu Sekjen FUI, Muhammad Al Kahthath yang hingga kini masih ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sebelum penangkapan pada 31 maret lalu polisi menduga para tersangka tengah mencari dana 3 miliar rupiah untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. 

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas