Ade Komarudin Segera Tinggalkan PN Tipikor Usai Berikan Kesaksian
Pria yang akrab disapa Akom itu selesai memberi kesaksian sekitar pukul 15.45 WIB bersama Markus Nari.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat usai memberi kesaksian dalam mega kasus korupsi E-KTP, Kamis (6/4/2017).
Pria yang akrab disapa Akom itu selesai memberi kesaksian sekitar pukul 15.45 WIB bersama Markus Nari.
Sebelum bergegas meninggalkan lokasi, Akom sempat menjawab pertanyaan awak media mengenai jalannya sidang.
"Saya coba memberi keterangan sejelas-jelasnya kepada hakim. Saya juga meminta kepada terdakwa memberikan bukti berupa nama, alamat, dan nomor telepon keponakan saya yang dikatakan terdakwa merupakan suruhan saya untuk menemui terdakwa Irman."
"Semoga semuanya terungkap jelas kebenarannya," ujar Akom.
Dalam keterangannya Akom membantah telah mengutus seseorang untuk bertemu dengan terdakwa Irman.
Irman pun tidak bisa memberikan bukti siapa orang yang mengaku utusan Akom dan apa relasinya dengan Akom.
"Saya juga mohon dibantu Yang Mulia Hakim Ketua Majelis," ucap Irman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.