Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Siap Buka-bukaan Aliran Dana Praktik Pungli di Pelabuhan Samarinda

"Kira-kira minggu depan ada hal baru yang bisa disampaikan. Biarkan teman-teman penyidik menyelesaikannya itu dulu."

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bareskrim Siap Buka-bukaan Aliran Dana Praktik Pungli di Pelabuhan Samarinda
TPK PALARAN
Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, Samarinda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menemukan sejumlah aliran dana dan aset diduga hasil kejahatan pemerasan atau pungli yang melibatkan oknum pengurus Koperasi Komura di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Diduga aliran dana dan aset tersebut bagian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ada hal lain yang sekarang kami sedang pastikan itu. Kira-kira minggu depan ada hal baru yang bisa disampaikan. Biarkan teman-teman penyidik menyelesaikannya itu dulu. Ya, terkait TPPU," ujar Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di kantornya, Gedung KKP, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Sebelumnya, Agung menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah dokumen saat penggeledahan di lima rumah tersangka Dwi Harianto. Dokumen itu berisi catatan sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana dari hasil pemerasan Koperasi Komura.

Diberitakan, saat OTT praktik pungli di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, tim Bareskrim Polri menyita Rp6,1 miliar dari kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura).

Penyidik menemukan bukti adanya pidana pemerasan dalam praktik pemungutan tarif pihak Komura kepada pengusaha pengguna jasa bongkar muat.

Empat orang dari Komura dan ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Keempatnya adalah Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas PDIB, Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB, Dwi Harianto selaku Sekretaris Koperasi Komura, serta anggota DPRD Samarinda Jafar Abdul Ghafar selaku Ketua Komura.

Selain pasal pemerasan, keempatnya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Abun, Nur Arsiansyah dan Dwi Harianto telah ditahan penyidik di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, Jafar Abdul Ghafar tidak memenuhi panggilan saat kali pertama dipanggil dalam status sebagai tersangka.

Dari tersangka Dwi Harianto, penyidik menyita 5 rumah mewah, 9 unit mobil mewah, 7 motor, dan 2 bidang tanah. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp4 miliar dari Dwi.

Selain itu, penyidik juga memblokir deposito atas nama Komura di beberapa bank dengan nilai mencapai Rp326 miliar.

Total dana, aset bergerak dan tak bergerak masih dalam pendalaman penyidik. "Nanti kami sampaikan setelah kami selesai melakukan langkah untuk memastikannya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas