BPK Temukan Banyak Pembangkit Listrik Mangkrak dari PLN
BPK menyimpulkan PLN belum bisa merencanakan secara tepat proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan permasalahan signifikan dalam pemeriksaan atas percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt (Mw) periode 2006-2016.
Ketua BPK Harry Azhar Azis memaparkan pembangunan PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU ambon, PLTU 2 NTB, dan PLTU Kalbar 2 mangkrak.
Selain itu PLTU Kalbar 1 menurut Harry juga berpotensi mangkrak.
"BPK menyimpulkan PLN belum bisa merencanakan secara tepat proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik," ujar Harry di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (6/5/2017).
Harry menjelaskan PLN sudah membuat pengeluaran Rp 609,54 miliar dan 78,69 juta untuk pembangunan beberapa PLTU yang mangkrak tersebut.
Menurut Harry hal itu bisa berpotensi merugikan negara.
"PLTU tersebut tidak memberikan manfaat," kata Harry.
Harry menambahkan PLN juga belum mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan PLTU sebesar Rp 704,87 miliar dan 102,26 juta dollar AS.
Temuan BPK merupakan bagian hasil pemeriksaan yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2016.
IHPS II tahun 2016 merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan yang diselesaikan BPK.