Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dinilai Langgar Putusan Sendiri, MA Bilang Tergantung Persepsi Masing-masing

Meskipun banyak pihak menilai bahwa MA telah melanggar putusannya sendiri dan melakukan preseden buruk.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dinilai Langgar Putusan Sendiri, MA Bilang Tergantung Persepsi Masing-masing
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Suhadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan setiap orang dapat mempersepsikan sikap yang dilakukan oleh Mahkamah Agung kepada DPD.

Meskipun banyak pihak menilai bahwa MA telah melanggar putusannya sendiri dan melakukan preseden buruk.

"Iya itu tergantung persepsi masing-masing. Pada intinya ada orang yang membawa lambang DPD ke kami dan mengatakan sudah mencabut tata tertib No 1 tahun 2017," katanya saat konfrensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/4/2017)

Dia menjelaskan bahwa apa yang dituntut adalah tata tertib No 1 mengenai masa jabatan pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun.

Sedangkan saat ini sudah digantikan dengan tata tertib No 3 tahun 2017 yang mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun.

Sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.

"Tugas kami untuk memutuskan judicial review sudah selesai dan sudah ada putusan," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas