Jawaban Ade Komarudin Terkait Dugaan Menerima 100 Ribu Dolar AS Dari Korupsi KTP Elektronik
Politikus Partai Golkar Ade Komarudin membantah menerima uang 100 ribu Dolar Amerika Serikat dari uang korupsi pengadaan KTP elektronik
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Politikus Partai Golkar Ade Komarudin membantah menerima uang 100 ribu Dolar Amerika Serikat dari uang korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Keterangan tersebut tertera dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
"Saya tidak pernah meminta apapun dari Pak Irman. Kedua bahwa saya sama sekali tidak ada kaitan dengan masalah e-KTP ini terutama dari mulai perencanaan apalagi pelaksanaan tidak menerima," kata Ade Komaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Ade Komaruddin mengatakan sangat tidak berdasar apabila dia disebut menerima uang tersebut di rumah jabatan komplek DPR RI. Kata Ade, dia tidak lagi tinggal di rumah komplek DPR RI sejak tahun 2005.
"Semenjak 2005 alhamdulillah saya sudah punya rumah sendiri. Saya sekali lagi tidak pernah terima tidak pernah tinggal di komplek DPR dan saya tidak punya keponakan," ungkap bekas ketua DPR RI itu.
Ade Komaruddin akan dimintai keterangannya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.