Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Proyek Jalan di Papua, KPK Periksa Tujuh Saksi

Ketujuh saksi itu diantaranya‎ Dudi Sutardi, staf PT Cenderawasih Mas‎, Aniek Herawati, staf PT Cenderawasih Mas

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Korupsi Proyek Jalan di Papua, KPK Periksa Tujuh Saksi
youtube
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Kamis (6/4/2017) penyidik memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Maikel Kambuaya (MK).

"Tujuh orang saksi yang rata-rata dari pihak swasta diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MK," terang Febri.

Ketujuh saksi itu diantaranya‎ Dudi Sutardi, staf PT Cenderawasih Mas‎, Aniek Herawati, staf PT Cenderawasih Mas‎, Agus Frans, staf PT Cenderawasih Mas, Rizka, staf PT Cenderawasih Mas.

Saksi lainnya yaitu Bertus Tabuni (PNS), Faizal Fauzi, pegawai PT Waagner Biro Indonesia, dan Radia Albergo Wanggai, swasta.

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Komisaris PT Bintuni Energy Persada (PT BEP), David Manibui ‎ (DM) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Maikel Kambuaya (MK)

Berita Rekomendasi

Dari hasil penyidikan KPK David diduga melakukan kesepakatan jahat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Mikael Kambuaya terkait proyek pengerjaan jalan di Kemiri-Depapre dengan nilai proyek 89 miliar dan merugikan negara Rp 42 miliar.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan mark up dari proses kontrak PT Bintuni Energy Persada (BEP) dengan Mikael Kambuaya. Dimana, sekitar 10 hingga 15 persen dari keuntungan proyek jalan di Papua ini masuk ke kantong pribadi pejabat di Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas